CIREBON - Polsek gebang berupaya untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang dengan mensosialisasikan kepada para pemilik PJTKI yang ada di kecamatan gebang dengan memasang spanduk untuk mengingatkan kepada masyarakat atau warga yang akan mendaftarkan diri untuk bekerja di luar negri, Sabtu (17/06/2023).
Kapolresta Cirebon Kombes POL ARIF BUDIMAN SIK MH memerintahkan kepada jajaran Polsek agar memantau dan mengawasi para PT PJTKI yang berada di wilayahnya agar tidak terjadi tindak pidana perdagangan orang yang merugikan para TKI dan merugikan negara.
Kapolsek gebang Polresta Cirebon berinisiatif membuat spanduk dengan isinya mengingatkan kepada para calon TKI di luar negri agar sesuai dengan prosedur dalam pemberangkatan tenaga kerja dan mengingatkan agar jangan terbujuk rayu para perekrut tenaga kerja luar negri dengan iming iming gajih yang besar namun bisa membahayakan dirinya sendiri.